Sabtu, 13 Oktober 2018

Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah

Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله تعالى

Pertanyaan  :

Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?

Jawaban  :

Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh. Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.

Sumber  : http://asysyariah.com/category/majalah-edisi-111-120/majalah-islam-asy-syariah-edisi-112/

◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep

0 komentar: