Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad As-Sarbini حفظه الله تعالى
Pertanyaan :
Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan ?
Jawaban :
Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf. Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam.
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-110/
◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep






0 komentar:
Posting Komentar