Sabtu, 13 Oktober 2018

Anak Perempuan yang Masih Kecil dalam Shaf Laki-Laki

Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad As-Sarbini حفظه الله تعالى

Pertanyaan  :

Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan  ?

  Jawaban :

Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf. Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam.

Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-110/

◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep

0 komentar: