Senin, 15 Oktober 2018

SATU KURBAN UNTUK DUA ISTRI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

رجل متزوج بزوجتين الأولى عنده والأخرى عند أهلها هل يلزم أضحية أم أضحيتين؟

"Ada seseorang, memiliki dua istri. Istri pertama tinggal di rumahnya. Istri kedua tinggal bersama keluarga nya. Apakah baginya cukup menyembelih satu sembelihan ataukah harus dua sembelihan?"

Jawaban:

الأضحية في البيت الذي هو فيه تكفي عنها أيضًا؛ لأنها من أهله، وإن كانت هي عند أهلها، فإذا قال: هذا عني وعن أهل بيتي، شملها وإن كانت عند أهلها. 

"Satu sembelihan didalam rumahnya yang ia tinggal disana, ini sudah mencukupi bagi istrinya yang kedua pula. Karena istri keduanya juga bagian dari keluarga nya, meskipun si istri tinggal bersama keluarga nya. Ketika dia (menyembelih), mengucapkan, "Ini adalah sembelihan dariku beserta keluargaku". Maka ini sudah mencakup istrinya, meskipun ia tinggal bersama keluarganya."

(Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 25/43)

Sumber || https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=160617

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

◾whatsApp Salafi Pangkep
◾Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep

0 komentar: