Senin, 15 Oktober 2018

HUKUM TATO


Pertanyaan :

Mau tanya pak, kalau penggunaan tato apakah haram hukumnya?

Jawaban :

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram, Berdasarkan dalil-dalil berikut ini,
Firman Allah Subhanallahu Wa ta'ala :

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”  (An-Nisa: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam :

Dari Abdullah (bin Mas’ud) beliau mengatakan :
“Allah melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Abdullah Radhiyallahu'anhu mengatakan :

“Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah :

'Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).”
(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani )

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda :

“Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar no. 5937)

Artikel dinukil dari : http://asysyariah.com/hukum-tato/

➖➖➖

◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep

0 komentar: