بسم الله الرحمن الرحيم
☕
Pertanyaan ditujukan kepada Assyaikh Zakariya Ibnu Syu'aib Hafidzahullah
Wahai Syaikh semoga Allah memberkahi Anda, kami memiliki pertanyaan :
Ditempat kami ada hewan yang dinamakan dalam bahasa 'arab
زباد النخيل الآسيوي
( Terjemahan bahasa Indonesianya: musang dari Asia)
⚖ Hewan ini sedikit mirip dengan kucing, dia memiliki taring akan tetapi dia memamakan sebagian buah buahan, sebagian biji-bijian ,dan dia menerkam kadal dengan taringnya dan dia juga memakan serangga serangga,
Sebagian manusia ditempat kami disini mencari hewan ini, menangkapnya, mengambilnya , membangunkan untuknya tempat (kandang) dan mengambil manfaat darinya, karena hewan ini memberikan manfa'at kepadanya,
Diantara manfaat hewan ini :
Ketika dia makan biji kopi dia tidak mencernanya , biji tersebut tetap seperti keadaannya ketika keluar daritempat pembuangan kotorannya , maka manusia mengambil biji yang keluar darinya,
Mereka menggunakannya, membikin kopi dengannya dan mereka meminumnya,
Kopi yang bersumber dari hewan ini lebih bagus ( lebih mantap ) dari kopi lain yang bukan darinya karena ketika dia makan biji biji kopi, dia memilih milih biji yang bagus, mantap,
☕
Demikian yang mereka katakan,
Apa hukum minum kopi ini wahai Syaikh
Semoga Allah memberkahi Anda memberikan manfa'at (kepada kaum muslimin) melalui Anda dan menjadikan tempat kembali Anda surga Firdaus yang paling tinggi,
Kemudian penanya memperlihatkan kepada Assyaikh hasil biji yang keluar dari hewan ini.
Assyaikh :
✅ (Boleh)dimakan, apabila biji tersebut tidak teranggap kotorannya ( tidak berubah menjadi kotorannya, masih tetap seperti keadaannya sedia kala )
Penanya: apakah yang anda maksud wahai Syaikh semoga Allah memberkahi anda, menolong, dan menjaga Anda serta menjadikan tempat kembali Anda surga Firdaus yang paling tinggi :
"Boleh minum kopi ini apabila biji tersebut tidak teranggap kotoran ( tidak menjadi kotorannya, tetap seperti biji aslinya)" ❓
Assyaikh: iya (demikian yang dimaksud).
Alih bahasa:
Abu Fudhail 'Abdurrahmaan Ibnu 'umar غفر الله له.
Channel telegram ;
https://t.me/alfudhail
0 komentar:
Posting Komentar