✒ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Pertanyaan: Jika ada seorang istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan dia baru tahu kematian tersebut setelah lebih dari dua bulan, apakah waktu iddahnya sudah terhitung dari waktu kematian itu? Dan kapan waktu iddah itu dimulai?
Jawaban: Waktu iddah dimulai semenjak ruh itu keluar dari mayyit, yaitu keluarnya ruh suami dengan wafatnya dia.
Jika wafatnya sudah dipastikan, maka waktu iddah sudah dimulai walaupun dia (sang istri) belum tahu.
Kalau seandainya dia baru tahu setelah lima bulan atau empat bulan sepuluh hari, maka dia telah keluar dari waktu iddah.
Bukanlah waktu iddah itu dimulai dari diketahuinya kematian, tetapi waktu iddah dimulai setelah wafatnya.
Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/15417
http://forumsalafy.net/waktu-iddah-seorang-wanita-yang-ditinggal-mati-suami/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
0 komentar:
Posting Komentar