Rabu, 03 Oktober 2018

Hukum Membeli Rumah Yang Dilelang Oleh Bank


Tanya-Jawab1 

Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
Hukum membeli Rumah yang telah dilelang oleh Bank?
Jawab:
Bisa dipastikan bahwa itu dari hasil sintaan Bank dari nasabahnya yang tentunya akibat akad riba. Dengan demikian, masalahnya apakah boleh membelinya dari Bank? Mengingat itu dari hasil kezaliman, tidak boleh membelinya demi penerapan hajr (boikot) kepadanya. Selain tentu saja hal itulah yang lebih hati-hati untuk akhirat (wara’). Wallahu a’lam.

http://salafymakassar.net/hukum-membeli-rumah-yang-dilelang-oleh-bank/

0 komentar: