Sabtu, 13 Oktober 2018

HUKUM MENGGUNAKAN HADIAH DARI KELAHIRAN BAYI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan  :

“Apakah kedua orangtua atau salah seorang dari keduanya berhak untuk menggunakan harta yang dihadiahkan kepada bayi yang baru lahir, yang disebut sebagian orang dengan istilah hafaalah?“

Jawaban  :

“Adapun ayah maka iya(boleh) berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ

Kamu dan hartamu milik ayahmu.

[ H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah]

Sedangkan ibu maka tidak boleh KECUALI si ayah menyepakati.”

Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 523
➖➖➖➖
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
➖➖➖➖

◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep

0 komentar: