Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan :
“Apakah kedua orangtua atau salah seorang dari keduanya berhak untuk menggunakan harta yang dihadiahkan kepada bayi yang baru lahir, yang disebut sebagian orang dengan istilah hafaalah?“
Jawaban :
“Adapun ayah maka iya(boleh) berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
Kamu dan hartamu milik ayahmu.
[ H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah]
Sedangkan ibu maka tidak boleh KECUALI si ayah menyepakati.”
Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 523
➖➖➖➖
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
➖➖➖➖
◾ whatsApp Salafi Pangkep
⏩ Join Channel Telegram : http://telegram.me/salafypangkep






0 komentar:
Posting Komentar