Asy syeikh Al_allamah Ubaid Al jabiri حفظه الله ditanya:
pertanyaan:
Saya bekerja di salah satu perusahaan dan tidak memungkinkan saya menunaikan shalat jum'at pada setiap pekan, akan tetapi setiap pekan kedua memungkinkan saya pergi (untuk shalat jumat), maka apakah hukum bagi perkara itu?
jawab:
"Pertama...: saya menenangkan engkau dengan firman Allah ta'ala:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
" tidaklah Allah membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kesanggupannya".
Dan firman-Nya:
فاتقوا الله ما استطعتم
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".
Dan dengan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam:
"Dan jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka datangilah darinya semampu kalian".
Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Imran bin Hushain radhiyallahu anhu ketika ia terkena penyakit bawasir:
"Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, jika engkau tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring".
Di dalam riwayat yang lain: "dengan engkau berbaring".
Perintah-perintah itu dimaafkan dari seseorang apa yang ia lemah darinya, berbeda dengan larangan-larangan, maka ia adalah penekanan dari Allah, oleh karena itu Beliau shallallahu alahi wasallam bersabda di dalam hadits yang terdahulu:
"apa yang aku larang kalian darinya maka jauhilah".
Di sana juga ada suatu perkara yang saya memberikan perhatian kepadamu, apakah pada tempat perusahaan ini terdapat mesjid bagi para pekerja muslim yang memungkinkan mereka shalat jumat padanya?
jika jawabannya ya, maka istiqomahlah kalian dan berupayalah mendekat, walaupun shalat jumat diantara kalian dengan silih berganti (rolling) wahai segenap kaum muslimin, ini pertama.
Kedua: apakah mesjid-mesjid yang engkau sukai pergi untuk shalat padanya, apakah memungkinkan bagimu mendengarkan adzan darinya? Ataukah ia jauh yang engkau membutuhkan mobil? Jika jawabannya adalah yang pertama, maka sebagaimana saya katakan kepada kalian istiqomahlah kalian dan berupayalah mendekat, selama kalian mendengarkan seruan yakni adzan maka minta tolonglah kepada Allah walaupun sekelompok dari kalian pergi (untuk shalat jumat) pada setiap pekan.
Dan jika kalian tidak mendengarkan itu (adzan), dan tidak memungkinkan kalian sampai kepadanya kecuali dengan kesulitan dan memakai mobil, maka perkaranya luas, walilahil hamd.
Bertekadlah di atas niat yang jujur, dan bahwa seandainya mudah bagi kalian shalat jumat bersama kaum muslimin niscaya kalian menunaikannya, dan bergembiralah, beliau shallallahu alahi wasallam bersabda: "tidaklah seorang muslim memiliki suatu amalan (yang menjadi kebiasaannya) lalu ia bersafar atau ia sakit, melainkan Allah mencatat baginya apa yang ia amalkan dalam keadaan ia sehat lagi mukim".
Dan beliau shallallahu alahi wasallam bersabda tentang orang-orang yang ketinggalan darinya pada perang tabuk, dan itu pada tahun ke - 9 H beliau bersabda: "Sesungguhnya ada orang-orang dibelakang kita di madinah tidaklah kalian memotong lembah dan tidaklah kalian menempuh lereng melainkan mereka bersama kalian". (Bukhari no 2839). Di dalam riwayat yang lain "mereka dihalangi oleh sakit".
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kemudahan bagi kita dari urusan kita lalu Dia tidak membebankan kepada kita apa yang kita tidak mampu melakukannya".
sumber:
http://www.miraath.net/quesdownload.php?id=4019
يعمل في شركة ولا يمكنه أداء صلاة الجمعة كل أسبوع؛فما حكم ذلك؟
▪سُئل الشَّـيخ العلّامــة عُبَيْد بنُ عَبدُ الله الجَابِرِي -حـَفِظَهُ الله-:
❪❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ:
• أنا أعمل في إحدى الشركات ولا يمكنني أداء صلاة الجمعة كلّ أسبوع، ولكن كلّ ثاني أسبوع يمكنني الذهاب؛ فما حكم ذلك؟
❪❫ الجَـــ☟ـــوَابُ:
” ... أولًا: أطمئنك بقول الله تعالى: {لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا}، وقوله: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}، وبقوله – صلى الله عليه وسلّم – ((وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتم))، وقال - صلى الله عليه وسلّم – لعمران بن حصين – رضي الله عنه – حين أصا
0 komentar:
Posting Komentar