Jumat, 09 November 2018

Kajian rutin Kota Palembang

Senin, 05 November 2018

DIANTARA SEBAB SEORANG DIHARAMKAN DARI HIDAYAH

✍ Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: 

Diharamkan atas Abu Thalib, Allah mengharamkan dirinya dari hidayah karena memang ia tidak berhak mendapatkannya, oleh karena itu Allah mengharamkan hidayah darinya. Maka seorang diharamkan dari hidayah itu karena beberapa sebab, diantaranya:

● Ta'ashshub (fanatik) kepada kebatilan
● dan semangat jahiliyah,

keduanya menyebabkan seorang insan tidak diberi taufiq oleh Allah Jalla Wa 'Alaa. Maka barang siapa yang sudah jelas kebenaran padanya lalu ia tidak mau menerimanya, maka ia akan dihukum dengan diharamkan (dari hidayah), Wal'iyadzu billah.

Dihukum dengan penyimpangan dan kesesatan dan tidak mau menerima kebenaran setelah itu. Maka disini ada anjuran untuk bersemangat, bahwasanya barang siapa yg telah sampai kebenaran kepadanya, wajib baginya untuk langsung menerimanya, tidak menundanya, karena jika ia menundanya, maka ia layak untuk diharamkan darinya.

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللهُ قُلُوبَهُمْ

" Maka ketika mereka berpaling, maka Allah sesatkan hati-hati mereka". (QS. Ash-Shaf 4)

{وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ}".

" Dan Kami bolak-balikkan hati-hati dan pandangan-pandangan mereka, sebagaimana mereka belum beriman kepada (Al-Quran) pada permulaannya". (QS. Al-'An'am 110)

[I'anatul Mustafid 1/259]

Sumber || https://telegram.me/fawaz_almadkali

Kunjungi || http://forumsalafy.net/diantara-sebab-seorang-diharamkan-dari-hidayah/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

POSISI KEDUA TANGAN KETIKA BERDO'A

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

يجب ان تكون كيفية اليدين عند الدعاء بضم اليدين بعضهما إلى بعض ، كحالِ المُستجدي الذي يطلب مِن غيره أن يُعطيه شيئاً

Wajib didalam tatacara memposisikan kedua tangan dalam berdoa adalah merapatkan kedua tangan tersebut. Layaknya seseorang yang sedang berkebutuhan meminta sesuatu.

وأمَّا التَّفْريجُ والمباعدةُ بينهما فلا أعلمُ له أصلاً ؛ لا في السُّنَّةِ ، ولا في كلامِ العُلماءِ.

Adapun dengan cara merenggangkan kedua tangan hingga berjauhan, aku tidak mengetahui adanya dasar hukum untuk itu, dari Sunnah ataupun dari penjelasan para Ulama".

[as-Syarh al-Mumti' 4/18]

Sumber || https://telegram.me/imamothaimeen

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

TIDAK MENIKAH KARENA KHAWATIR TIDAK BISA BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

فضيلة الشيخ: أريد أن أتزوج ولكني أتركه خوفاً من عدم الوفاء ببر والدي، فماذا أفعل؟

Wahai Syaikh yang mulia, aku ingin menikah, akan tetapi aku urung melakukannya karena khawatir tidak bisa berbakti kepada kedua orang tuaku. Apa sebaiknya yang aku lakukan?

Jawaban:

غلط، أقول: تزوج وربما يكون التزوج سبباً لبر الوالدين؛ لأنك إذا تزوجت تزوجت بأمر الله، والطاعات يجر بعضها بعضاً، فتزوج وبادر بالزواج

Keliru, saya tegaskan, menikahlah. Mungkin justru dengan menikah akan memudahkan bagimu berbakti kepada kedua orang tua. Karena jika engkau menikah, maka engkau telah menikah sesuai perintah Allah. Sedangkan ketaatan itu akan menggiring kepada ketaatan lainnya. Menikahlah, dan bergegaslah menikah.

وربما يكون من بر الوالدين أن تتزوج لتخدم المرأة والديك، وإن كان خدمة المرأة لوالديك ليست واجبة؛ لكنها من باب الأخلاق الفاضلة

Mungkin saja engkau bisa berbakti kepada kedua orang tuamu dengan menikahi wanita yang bisa berbuat baik kepada keduanya. Meskipun pelayanan seorang istri kepada keduanya tidaklah wajib. Akan tetapi demikian ini termasuk akhlak yang terpuji.

فقد ييسر الله لها أن تخدم هذين الأبوين.

Bisa jadi Allah memudahkan baginya untuk membantu melayani kedua orang tua.

Sumber || Silsilah al-Liqa’ as-Syahri 55

Kunjungi || http://bit.ly/2tg8MR4

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

Minggu, 04 November 2018

Prinsip Ahlusunnah terhadap pemerintah