Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Ada beberapa hadits Nabi yang melarang makan dan minum dalam keadaan berdiri, dan juga ada beberapa hadits yang membolehkan untuk makan dan minum dalam keadaan berdiri, maka apakah maknanya kita tidak boleh makan dan minum dalam keadaan berdiri, atau kita makan dan minum dalam keadaan duduk, dan manakah hadits-hadits yang lebih layak untuk diikuti?
Jawaban: Hadits-hadits dalam masalah ini shahih dari Nabi shallallahu alaihi was sallam, yaitu tentang larangan minum dalam keadaan berdiri, dan makan sama hukumnya. Namun juga terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau pernah minum dalam keadaan berdiri, sehingga perkaranya dalam hal ini longgar dan semua riwayatnya shahih, jadi larangan tersebut sifatnya makruh. Maka jika seseorang butuh untuk makan atau minum dalam keadaan berdiri, hal itu tidak masalah.
Telah dipastikan bahwa Nabi shallallahu alaihi was sallam minum dalam keadaan duduk dan berdiri, jadi jika seseorang perlu maka tidak masalah untuk makan atau minum dalam keadaan berdiri, walaupun jika duduk maka itu afdhal atau lebih utama dan lebih baik.
Dan juga terdapat riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa beliau shallallahu alaihi was sallam minum air zam-zam dalam keadaan berdiri.
Dan terdapat riwayat yang shahih dari beliau shallallahu alaihi was sallam dari hadits Ali radhiyallahu anhu yang menyebutkan bahwa beliau minum dalam keadaan berdiri dan duduk. Perkaranya dalam masalah ini longgar, walaupun minum dan makan dalam keadaan duduk lebih afdhal dan nyaman. Namun jika seseorang minum berdiri maka tidak masalah, demikian juga jika dia makan berdiri maka tidak masalah.
Sumber || https://www.binbaz.org.sa/fatawa/3407
Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-makan-atau-minum-dalam-keadaan-berdiri/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
0 komentar:
Posting Komentar