Selasa, 13 November 2018

DIANTARA HIKMAH DAN ADAB WALIMAH PERNIKAHAN

WALIMAH, MERAJUT UKHUWWAH

Islam adalah agama yang merajut ukhuwah (persaudaraan). Agama Islam mendidik penganutnya untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Hidangan walimah walaupun sederhana pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih bagi orang yang tidak mampu.

Oleh karenanya, sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan untuk membantu meringankan beban sahibul hajat apabila memang tidak mampu.

Hal ini seperti pada pernikahan Ali dengan Fathimah. Sa’ad menawarkan bantuannya, “Saya punya domba, bisa disembelih untuk hidangan walimah.” Orang Anshar yang lain juga ikut membantu Ali.

Demikian pula saat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyai.

Saat tikar dari kulit dibentangkan di atas tanah, diumumkanlah, “Siapa yang memiliki kelebihan makanan, silakan bawa kemari.”

Tak lama setelah itu, orang-orang datang membawa keju, kurma dan minyak samin.”


WAKTU WALIMAH

Walimah tidak harus setelah akad nikah langsung. Disunnahkan mengadakan walimah tiga hari setelah akad nikah. Saat Rasulullah menikah dengan Shafiyah, walimah diadakan tiga hari setelah akad.
(HR. Abu Ya’la)

.
SIAPA SAJA YANG DIUNDANG?

Sekali lagi, jadikan walimah untuk merajut ukhuwah. Undanglah ORANG-ORANG SHALEH dalam jamuan walimah, TANPA MEMBEDAKAN YANG MISKIN ATAU KAYA.

Rasulullah pernah bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Jangan berteman kecuali dengan seorang mukmin. Jangan makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”
(HR. Abu Dawud  no. 4832 dan at-Tirmidzi no. 2395)

Hukumnya HARAM apabila orang-orang kaya saja yang diundang dalam walimah, dan meninggalkan orang-orang miskin.

Rasulullah bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيمنعهَا الْمَسَاكِين

“Hidangan PALING BURUK adalah hidangan walimah yang di dalamnya hanya diundang orang-orang kaya dan orang-orang miskin terhalangi menikmatinya (tidak diundang).”
(HR. Muslim).

Dikutip dari :
http://buletin-alilmu.net/2016/10/28/walimah-sesuai-sunnah-serial-bimbingan-pernikahan-4/ || Channel Telegram SERIAKHLAQULKARIMAH
------------------------
Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo
------------------------

0 komentar: