Pertanyaan:
Apakah boleh mencabut bulu di kaki dan di tangan serta kumis?
Jawab:
Tidak diperbolehkan mencabut bulu di kaki dan di tangan karena di khawatirkan termasuk mengubah ciptaan Allah.
Yang di sunnahkan adalah mencabut bulu ketiak.
Adapun kumis yang di sunnahkan adalah memotongnya bukan mencabut.
Majalah Qudwah hal 91
Edisi 32 Vol.03 2015
◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐
ⓚⓘⓣⓐⓢⓐⓣⓤ___________
Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung
Untuk faedah lain kunjungi:
www.Tashfiyah.com
www.Serambiharamain.com
0 komentar:
Posting Komentar