Minggu, 30 September 2018

Pernikahan yang Tidak Sah



Setelah berumah tangga 20 tahun, terbukti pernikahan ibu dan bapak tiri saya tidak sah secara agama dan pemerintah. Kami, anak-anak, menerangkan hal tersebut kepada orang tua, juga tentang dosa zina.
Alhamdulillah, ibu telah agak menjaga jarak, sementara bapak tiri tetap tidak merasa menyesal dan bersalah. Belum lagi dengan praktik perdukunan yang dilakukan bapak tiri.
Kami mohon nasihat, langkah apa yang harus kami lakukan? Kami sebagai anak-anak telah bersedia memproseskan pernikahan beliau berdua supaya sah secara agama dan pemerintah, dengan catatan bapak tiri bertobat. Akan tetapi, kenyataannya bapak tiri tetap pada perangai yang dahulu.

 Jawaban:
Urusannya kembali kepada ibu kalian selaku isterinya. Apabila ibu kalian tidak mampu bersabar terhadap suaminya (bapak tiri kalian) dan khawatir akan rusak pula akibat pengaruh akhlak buruk suaminya, sebaiknya minta cerai (khulu’).
Adapun jika dia masih menekuni perdukunan setelah nasihat yang cukup untuk penegakan hujah atasnya, pernikahan itu tidak boleh diteruskan sama sekali.

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-113/

0 komentar: