Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Apakah seorang lelaki muslim boleh menikahi jin muslimah dan sebaliknya?
Jawaban:
Para
‘ulama berbeda pendapat tentang masalah ini sebagaimana dalam kitab
“Hayatul Hayawan” karya ad-Damiri. Dan yang tampak bahwa hal itu
diperbolehkan. Adapun firman Allah ta’ala:
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, Ia menciptakan untuk kalian
pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan
merasa tentram dengannya dan supaya Dia menjadikan kecintaan dan kasih
sayang di antara kalian.”
Ini merupakan karunia yang
sangat besar yaitu kaum lelaki dari kalangan manusia menikah dengan kaum
wanita dari kalangan manusia dan kaum lelaki dari kalangan jin menikah
dengan kaum wanita dari kalangan jin. Akan tetapi seandainya seorang
lelaki dari kalangan manusia menikah dengan jin perempuan, maka tidak
ada yang menghalanginya atau wanita dari kalangan manusia menikah dengan
laki-laki dari kalangan jin, maka tidak ada dalil syar’i yang
menghalanginya.
Hanya saja al-Imam Malik rahimahullah
tidak suka kalau ada seorang wanita yang keluar dalam keadaan hamil lalu
ditanyakan kepadanya “Dari mana kamu hamil?” Lantas dijawab: “Bahwa ia
menikah dengan jin.” Dan saya katakan: Bisa jadi ini akan membuka pintu
perzinaan dan kefajiran.
Dari kitab: “Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib” hal. 372
0 komentar:
Posting Komentar